DISKOMINFO SIKKA STUDI BANDING PEMBANGUNAN PPID KE KOTA KUPANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Tim Studi Banding PPID Diskominfo Kabupaten Sikka terdiri dari Kabid Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik J. Selsius dan Fungsional Analisis Informasi Juliano Buro. Sebagaimana diketahui PPID Kota Kupang yang dikelola oleh Diskominfo Kota Kupang adalah salah satu PPID yang terkenal dalam Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pemerintah daerah di NTT. Atas dasar ini maka Diskominfo Kabupaten Sikka menetapkannya sebagai lokasi studi banding untuk menggali dan mendalami secara lebih dalam terkait peran dan tugas PPID. Kepala Dinas Kota Kupang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Kupang Ariantje M. Baun, SE, M.Si saat penerimaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Diskominfo Kabupaten Sikka yang memilih PPID Kota Kupang sebagai lokasi studi banding. "Apresiasi dan terima kasih atas pemilihan PPID Kota Kupang untuk studi banding dan kami siap membantu Diskominfo Sikka untuk mengembangkan PPID Kabupaten Sikka", kata kadis Ariantje saat tatap muka bersama di Aula Diskominfo Kota Kupang. (Selsi)